Emas dan perak memiliki peran dalam kehidupan masyarakat sejak masa lampau, dimana keduanya seringkali digunakan sebagai salah satu alat pembayaran sebelum diciptakannya mata uang yang ada sekarang ini, dalam perniagaan yang dilakukan masyarakat, tidak hanya di Arab, tempat kelahiran nabi Muhammad SAW, melainkan di seluruh penjuru dunia.
Dalil kewajiban zakat emas dan perak adalah berdasarkan firman Allah dalam Al Qur’an surat (at-Taubah: 34-35).
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu"
Pengertian Zakat Emas dan Perak adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas emas dan perak yang dimiliki lebih dari kewajaran, yang telah mencapai haul dan nishabnya. Dalil yang menyatakan kewajibannya bersumber dari Al-Qur’an (QS. 9:35),
Hadits Nabi SAW “Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya”.(HR. Muslim), dan ijma ulama.
Yang dimaksud dengan haul zakat emas yaitu sudah dimiliki atau disimpannya emas tersebut selama setahun oleh pemiliknya berdasarkan perhitungan tahun Qamariah (mis: 1 Muharram 1432 H sampai 1 Muharram 1433 H). Sedangkan Nishab zakat emas sebesar 20 dinar (1 dinar= 4,25 gr; 20 x 4,25 gr= 85 gr emas) sebagaimana hadits Nabi saw:
“…Tidak ada kewajiban atasmu mengeluarkan zakat emas sehingga kamu memiliki 20 dinar. Apabila kamu memiliki emas sebanyak 20 dinar dan telah berjalan satu tahun maka zakatnya dikeluarkan sebesar setengah dinar” (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi).
Hadits ini pun menjelaskan tentang kadar zakat yaitu sebesar setengah dinar (2,5%).
Wajibnya zakat yang dikeluarkan dari emas dan perak yang kita miliki maka berikut ulasan mengenai perhitungan dan ketentuan zakat emas dan perak.
Ketentuan Zakat Emas
1. Mencapai haul
2. Mencapai nishab 85 gr emas murni
3. Besar zakat 2,5%
Cara Menghitung
1. Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Untuk lebih memperjelas cara perhitungannya, contoh berikut ini bisa lebih membantu:
Amir memiliki simpanan emas seberat 100 gr dan sudah melebihi 1 tahun, (mis: 1 gr @ Rp. 400.000), maka zakat yang harus dikeluarkan: 2,5 % x 100 gr = 2,5 gr atau setara 2,5 % x Rp. 400.000 x 100 gr = Rp. 1.000.000)
Perlu diketahui juga bahwa perhitungan zakat emas dilakukan menggunakan perhitungan harga emas ketika muzakki mengeluarkan zakatnya (harga sekarang), bukan berdasarkan harga awal pembelian sebagaimana dikutip oleh Prof. DR. Wahbah Zuhaili:
“..menyesuaikan dengan harga pertukaran emas pada setiap tahun di negara tempat muzakki sewaktu mengeluarkan zakat…” (Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuha, juz 2, hal. 760).
Ketentuan Zakat Perak
1. Mencapai haul
2. Mencapai nishab 595 gr perak
3. Besar zakat 2,5%
Cara Menghitung
1. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %
2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan Zakat Emas dan Peraknya, RZ menyediakan layanan penerimaan pembayaran donasi zakat melalui website Sharing Happiness ini. Donasi zakat Sobat akan disalurkan kepada penerima sesuai golongan asnaf zakat dan manfaatkan ke dalam program-program strategis untuk pemberdayaan masyarakat yang lebih baik lagi. Mari bersama RZ, berbuat nyata, berbagi bahagia. #sharinghappiness