Apakah sahabat punya usaha?
Ternyata hasil dari usaha yang didapatkan dan sudah diakumulasi selama 1 tahun itu wajib dikeluarkan zakatnya.
Berikut hadits ini yang mendasari kewajiban menunaikan zakat perdagangan :
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." (HR. Abu Dawud)
Jika kita baca sejenak definisi harta usaha atau perdagangan adalah segala sesuatu (kecuali uang) yang dimaksudkan untuk diperjualbelikan guna mencari keuntungan. Harta pedagangan yang dimaksud seperti makanan, pakaian, kendaraan, barang-barang industri, barang tambang, hewan, tanah, bangunan, dan lain-lain.
Berapa nishab yang sudah masuk wajib zakat? Sahabat bisa lihat tabel di bawah ini
Bagaimana cara menghitung Zakat Perdagangan?
Cara Menghitung :
Zakat perdagangan = (Modal yang diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) - (Hutang Jatuh Tempo + Kerugian) x 2,5%
Kemana Zakat sahabat disalurkan?
Zakat sahabat disalurkan ke Desa Berdaya Rumah Zakat di seluruh Indonesia melalui 4 rumpun program, berikut sebarannya:
Nah Sahabat, mau bayar zakat dengan mudah dan zakat Sahabat bisa bermanfaat untuk banyak orang?
Caranya :
1. Klik “ZAKAT SEKARANG”
2. Isi jumlah zakat Sahabat
3. Pilih metode pembayaran
4. Ajak orang-orang terdekat untuk klik sharinghappiness.org/zakat-perdagangan
-
Rp 45.000.000
-
Rp 1.750.000
-
Rp 676.896
-
Rp 500.000
-
Rp 225.000
-
Rp 51.475