Ini kisah tentang pemilik emas,
Amir memiliki simpanan emas seberat 100 gr dan sudah melebihi 1 tahun. Amir sudah tahu bahwa emas yang disimpannya sudah masuk nishab zakat, jadi tahun ini Amir berniat membayarkan zakat untuk emas yang ia miliki. Setelah proses perhitungan, zakat yang harus dikeluarkan Amir adalah :
100 gr emas x Rp 500.000 x 2,5% = Rp 1.000.000 (ket : 500.000 = harga emas saat ini)
Jadi sahabat, ternyata emas pun ada zakat yang wajib dibayarkan.
Apa dasarnya?
Dalil kewajiban zakat emas dan perak adalah berdasarkan Qur’an Surat At-Taubah ayat 34-35 yang Pengertian Zakat Emas dan Perak adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas emas dan perak yang dimiliki lebih dari kewajaran, yang telah mencapai haul dan nishabnya.
Hadits Nabi SAW “Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya”.(HR. Muslim), dan ijma ulama.
Lalu, emas dan perak seperti apa yang wajib dikeluarkan zakatnya? Yuk kita lihat tabel berikut,
Lalu, bagaimana cara menghitung zakat emas dan perak?
1. Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat Emas/Perak = Emas/Perak yang dimiliki x Harga Emas x 2,5 %
2. Jika emas/perak yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat Emas/Perak = (Emas yang dimiliki – Emas yang dipakai) x Harga Emas x 2,5 %
Kemana Zakat sahabat disalurkan?
Zakat sahabat disalurkan ke Desa Berdaya Rumah Zakat di seluruh Indonesia melalui 4 rumpun program, berikut sebarannya:
Nah sekarang sudah tahu kan, Sahabat? Untuk memudahkan Sahabat mengeluarkan zakat emas dan perak bisa dengan cara :
1. Klik “ZAKAT SEKARANG”
2. Isi jumlah zakat Sahabat
3. Pilih metode pembayaran
4. Ajak orang-orang terdekat untuk klik sharinghappiness.org/zakat-emas
-
Rp 8.285.000
-
Rp 2.494.815