Sharing Happiness
  • Donasi
  • Zakat
    • Zakat Penghasilan
    • Zakat Perdagangan
    • Zakat Emas
    • Zakat Simpanan
  • Infaq
  • Wakaf
Masuk atau Daftar
Pemberitahuan
  • Lihat semua
  • Lihat Semuanya
  • Lihat semua
Home
Donasi
Zakat
Infaq
Wakaf
Masuk
Pusat Bantuan
Tentang Kami
Zakat Emas Dan Perak - 22

Zakat Emas Dan Perak

Rp 578.730.587
Open Goal 8995 hari lagi
Rumah Zakat
5
 Share ZAKAT
Bantu sebarkan via :
SHARES
  • Detail
  • Info Terbaru
  • Donatur 281
  • Fundraiser 2

Ini kisah tentang pemilik emas,

 

Amir memiliki simpanan emas seberat 100 gr dan sudah melebihi 1 tahun. Amir sudah tahu bahwa emas yang disimpannya sudah masuk nishab zakat, jadi tahun ini Amir berniat membayarkan zakat untuk emas yang ia miliki. Setelah proses perhitungan, zakat yang harus dikeluarkan Amir adalah :

100 gr emas x Rp 500.000 x 2,5% = Rp 1.000.000 (ket : 500.000 = harga emas saat ini)

Jadi sahabat, ternyata emas pun ada zakat yang wajib dibayarkan.

Apa dasarnya?

Dalil kewajiban zakat emas dan perak adalah berdasarkan Qur’an Surat At-Taubah ayat 34-35 yang Pengertian Zakat Emas  dan Perak adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas emas dan perak yang dimiliki lebih dari kewajaran, yang telah mencapai haul dan nishabnya.

Hadits Nabi SAW “Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya”.(HR. Muslim), dan ijma ulama.

Lalu, emas dan perak seperti apa yang wajib dikeluarkan zakatnya? Yuk kita lihat tabel berikut,

Lalu, bagaimana cara menghitung zakat emas dan perak?

1.  Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali

     Zakat Emas/Perak = Emas/Perak yang dimiliki x Harga Emas x 2,5 %

2.  Jika emas/perak yang dimiliki ada yang dipakai

     Zakat Emas/Perak = (Emas yang dimiliki – Emas yang dipakai) x Harga Emas x 2,5 %

Kemana Zakat sahabat disalurkan?

Zakat sahabat disalurkan ke Desa Berdaya Rumah Zakat di seluruh Indonesia melalui 4 rumpun program, berikut sebarannya:

 

Nah sekarang sudah tahu kan, Sahabat? Untuk memudahkan Sahabat mengeluarkan zakat emas dan perak bisa dengan cara :

1.  Klik “ZAKAT SEKARANG”

2.  Isi jumlah zakat Sahabat

3.  Pilih metode pembayaran

4.  Ajak orang-orang terdekat untuk klik sharinghappiness.org/zakat-emas

Disclaimer : SharingHappiness.org tidak mewakili dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk informasi pada halaman campaign ini, karena informasi di atas sepenuhnya milik campaigner (penggalang dana).
Campaign ini belum memiliki info terbaru
  • donatur-image

  • Muhammad Luthfi Alfin Bayar Zakat Emas Telah mengajak 2 orang berdonasi
    Rp 8.285.000
  • Iqbal Givary Alam Zakat Emas Telah mengajak 1 orang berdonasi
    Rp 2.494.815
Bantu Rumah Zakat dengan

Jadi Fundraiser

Zakat Emas Dan Perak

Rumah Zakat
5
Rp 578.730.587
Open Goal 8995 hari lagi
Bantu sebarkan via :
SHARES
Bantu campaign ini dengan menjadi Fundraiser
Jadi Fundraiser
Campaign ini mencurigakan? Laporkan
Mau galang dana online seperti ini? Gratis!
Embed Code
<iframe src="https://be.sharinghappiness.org/embed/zakat-emas" frameborder="0" width="100%" height="300"> </iframe>

Selamat campaignmu sudah live dan siap menerima donasi

Ajak teman dan keluarga untuk berdonasi dengan membagikan link dibawah ini

Copy

atau share via

facebook whatsapp

SharingHappiness.org

  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Tim Kami

Donasi

  • Cara Donasi
  • FAQ

Program

  • Galang Dana
  • Campaign
  • Zakat

Yayasan Berbagi Bahagia

Jl. Jati Indah V No. 5 RT 10 RW 11
Kel. Gumuruh, Kec. Batununggal,
Kota Bandung, Jawa Barat 40275

SH Logo
© 2015-2025, Sharing Happiness All Reserved