Empat Makna Zakat
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat–syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula.
Zakat dalam bahasa Arab mempunyai empat makna, diantaranya Al-Barakatu, At-Thohuru, An-Numuw, dan As-Sholahu.
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian. Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat penghasilan yaitu 2,5 %. Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat penghasilan, yaitu:
1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
a. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
b. Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri, istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
Zakat Penghasilan dimanfaatkan untuk memberikan bantuan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Sebagaimana yang disampaikan dalam firman Allah SWT yang telah menentukan golongan apa saja yang berhak menerima dana zakat dalam surat At-taubah : 60.
Ust Kardita Kintabuwana Lc. (Dewan Syariah Rumah Zakat Indonesia) menyampaikan mengenai zakat penghasilan bahwa hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk pendapatan ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan ”zakat”. Lain halnya dengan bentuk pendapatan yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.
Zakat penghasilan merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga cukup kuat.
Diantara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat penghasilan yaitu Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikenakan zakatnya. Para Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat penghasilan bila mencapai nishab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
Pendapat tersebut dibangun berdasarkan Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19, demikian pula penjelasan Nabi SAW yang bersifat umum terhadap zakat dari hasil usaha/profesi.
Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan (gaji) dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fi Zhilalil Qur’an juga penah menyatakan bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal dan mencakup pula seluruh yang dikeluarkan Allah SWT dari dalam dan atas bumi, seperti hasil-hasil pertanian, maupun hasil pertambangan seperti minyak.
Karena itu nash ini mencakup semua harta baik yang terdapat di zaman Rasulullah SAW maupun di zaman sesudahnya. Semuanya wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar tertentu sebagaimana diterangkan dalam sunnah Rasulullah SAW, baik yang sudah diketahui secara langsung, maupun yang diqiyaskan kepadanya (Fi Zilalil Qur’an: Juz 1, hal 310-311).
Dalam pemanfaatan dana zakat penghasilan ini bila digunakan dengan tepat dan maksimal maka permasalahan kemiskinan yang terjadi dapat tertangani. Dan kesadaran masyarakat yang sudah memenuhi syarat wajib zakat khususnya untuk zakat penghasilan yang belum cukup tinggi.
Demi memudahkan dalam pembayaran zakat, RZ menyediakan pelayanan pembayaran zakat, khususnya zakat penghasilan melalui website Sharing Happiness. Melalui website Sharing Happiness, donasi Zakat Penghasilan Anda akan digunakan dalam program-program strategis dalam pembangunan masyarakat serta bantuan langsung masyarakat fakir dan miskin.