Zakat Mal untuk Bangun Masjid Pelosok
terkumpul dari target Rp 150.000.000
Q: Memangnya boleh, zakat untuk bangun masjid?
A: Sebetulnya ada perbedaan pendapat di kalangan ulama untuk hal ini.
Dalil utama zakat di dalam QS. At-Taubah ayat 60 menyebutkan, penerima zakat ada delapan golongan: 1) Fakir, 2) Miskin, 3) Amil (pengurus zakat), 4) Mualaf, 5) Riqab (hamba sahaya), 6) Gharim (orang yang terlilit utang), 7) Fi sabilillah (berjuang di jalan Allah), 8) Ibnu Sabil (musafir dalam rangka kebaikan).
Pendapat ulama terbagi dua, terutama menyoroti arti kata fi sabilillah, yang menjadi dasar boleh tidaknya zakat digunakan untuk membangun masjid.
Pendapat pertama, ulama yang melarang sama sekali. Alasannya karena arti fi sabilillah adalah berperang di jalan Allah.
Pendapat kedua, membolehkan dana zakat untuk bangun masjid. Alasannya karena fi sabilillah tidak hanya diartikan berperang, tetapi mencakup semua hal yang bernilai maslahat untuk umat Islam. Ulama yang membolehkan ini adalah Syaikh Yusuf Qaradhawi dan Syaikh Mahmud Syaltut.
Q: Kenapa Syaikh Yusuf Qaradhawi dan Syaikh Mahmud Syaltut membolehkan?
A: Keduanya mengartikan makna "Fi sabilillah" bukan hanya berperang di jalan Allah, tetapi juga membela dan menegakkan Islam di muka bumi ini, serta memelihara eksistensinya.
Oleh sebab itu, Syaikh Yusuf Qaradhawi memperbolehkan menggunakan zakat untuk membangun masjid (dan infrastruktur lainnya) di tempat-tempat yang sedang menghadapi serangan pemurtadan, zionisme, atau wilayah minoritas muslim.
“Mencakup pula dalam makna (fi sabilillah) ini adalah persiapan dai-dai muda yang kuat untuk menjelaskan ketinggian agama dan hukum-hukumnya, serta melemahkan argumentasi orang-orang yang ingin menjelek-jelekkan dan menghancurkan Islam. (Yusuf Qaradhawi: Fiqh Zakat, Hal. 624).”
Namun untuk wilayah yang sudah tersedia banyak masjid, penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid sangat tidak disarankan dan bahkan mungkin tidak diperbolehkan, karena keluar dari makna sesungguhnya “fi sabilillah” yaitu jihad.
Q: Baik, berarti Masjid Nusantara mengambil pendapat yang mana?
A: Masjid Nusantara mengambil pendapat Syaikh Yusuf Qaradhawi dan Syaikh Mahmud Syaltut, yaitu membolehkan dana zakat untuk membangun masjid di wilayah rawan pemurtadan dalam rangka menguatkan eksistensi Islam.
Q: Zakat apa yang diperbolehkan untuk bangun masjid ini?
A: Zakat mal (maal), yaitu zakat harta yang wajib dikeluarkan sesuai nisab dan haulnya. Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat, sedangkan haul adalah waktu satu tahun hijriyah atau 12 bulan Qomariyah.
Adapun yang termasuk dalam zakat mal adalah zakat penghasilan, zakat perniagaan, zakat emas, dan lainnya.
Q: Oke, lalu ke mana zakat ini akan disalurkan?
A: Sesuai makna fi sabilillah Yusuf Qaradhawi, penyaluran dana zakat ini untuk membangun masjid di kampung mualaf yang belum ada masjid; atau ke wilayah minoritas muslim yang rawan pemurtadan.
Salah satu lokasinya adalah Masjid At-Tauhid di Kampung Baru, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Di wilayah mayoritas nonmuslim ini, ada sekitar 30 mualaf. Alhamdulillah, setiap tahun ada pertambahan 2 - 3 orang yang masuk Islam. Masjid lain cukup jauh, berjarak 4 km dari kampung mereka.
Jadi, mari salurkan zakat mal Sobat untuk pembangunan masjid di kampung mualaf atau di wilayah rawan pemurtadan.
Zakat Mal untuk Bangun Masjid Pelosok
terkumpul dari target Rp 150.000.000