Zakat Fitrah ialah zakat yang dikeluarkan bertepatan dengan momen bulan Ramadhan dan juga hari Raya Idul Fitri, yang diwajibkan kepada setiap diri orang islam baik anak kecil atau dewasa, lelaki atau wanita, miskin atau kaya, merdeka atau hamba sahaya dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Zakat ini sering juga dinamakan dengan zakat al-Abdan dan ar-Ru’us (Zakat badan dan kepala). Dalil yang menjelskan hal tadi diantaranya hadits dari:
Ibnu Umar r.a. yang menceritakan; ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan kadar satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Baginda memerintahkan supaya ia dikeluarkan sebelum orang-orang pergi menunaikan sembahyang (hari raya)” (HR. Imam Bukhari).
Kata Fitrah memiliki dua pengertian:
a) Diambil dari perkataan al-Fitr yang bermakna berbuka, karena zakat tersebut diwajibkan bertepatan hari Raya Idul Fitri (1 Syawal) yaitu hari dimana umat Islam diwajibkan berbuka setelah sebulan penuh mereka berpuasa di bulan Ramadhan.
b) Diambil dari perkataan al-Fithrah bermaksud al-Khilqah (yakni kejadian) kerana pada dasarnya manusia itu diciptakan/dijadikan oleh Allah SWT dalam keadaan suci.
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah yaitu:
1. Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Bagi orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat, begitu pula tidak wajib membayar zakat fitrah bagi anak yang lahir setelah terbenamnya matahari (sudah masuk satu syawal).
2. Memiliki harta atau uang yang melebihi kebutuhan selama sehari semalam pada hari raya Idul Fitri baik untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya.
3. Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
Diantara hikmah kenapa zakat fitrah dilaksanakan pada bulan Ramadhan yaitu untuk menyempurnakan ibadah puasa yang dilakukan oleh kaum muslimin, karena pada kenyataannya banyak diantara kaum muslimin yang berpuasa tapi masih melakukan hal-hal yang dapat mengurangi pahala ibadah puasa mereka, misalnya: berbuat sesuatu yang tidak bermanfaat dan sia-sia, berkata keji, berbohong, dan lain-lain. Oleh sebab itu, dalam rangka menambah dan melengkapi pahala puasa mereka maka disempurnakanlah dengan mengeluarkan zakat fitrah.
Melalui sharinghappiness.org kami mengajak sahabat dan masyarakat umum untuk mendonasikan zakatnya melalui Rumah Zakat, didukung oleh pengelolaan zakat dengan profesional dan penyaluran kepada masyakarat yang tepat serta untuk memberdayakan masyarakat maka zakat yang sahabat titipkan akan jauh lebih bermanfaat.
Besaran nominal zakat fitrah 1440 H adalah sebesar Rp 35.000 (tiga puluh ribu rupiah) per jiwa, yaitu setara dengan 2,5 kg beras Rp14.000/kg.