Wakaf secara bahasa dapat diartikan berhenti, menghentikan dan dapat pula berarti menahan. Pengertian menahan dihubungkan dengan harta kekayaan, itulah yang dimaksud wakaf dalam bahasa ini.
Khusus atau umum kepada umat dengan niat mendekatkan diri pewakaf kepada Allah. Secara ketentuan, wakaf bisa diartikan sebagai :
a. Harta yang ditahan haknya untuk diperjual belikan, diwariskan dan diwasiatkan.
b. Dikekalkan sumber atau pokoknya.
c. Manfaatnya digunakan untuk kebaikan
Tujuan Wakaf adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan dengan fungsinya. Fungsi Wakaf adalah mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah satu jenis wakaf saat ini yang memiliki fungsi dan kebermanfaatan berkelanjutan yaitu wakaf tunai produktif.
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya. Wakaf tunai ini meliputi uang, Emas dan perak batangan, Dinar dan dirham, Perhiasan emas dan perak. Besar wakaf berupa nilai konversi ke rupiah pada waktu diserahkan.
Rumah Wakaf Indonesia, dengan tagline ‘Anda Wakafkan, Kami Produktifkan’ menjadi pilihan terbaik untuk memudahkan Muwakif dalam berwakaf. Wakaf tunai di sini dimaknai pola pembayarannya dengan uang dan diwujudkan menjadi sejumlah program konkret selain uang.
Wakaf tunai yang terhimpun digabungkan untuk diinvestasikan pada sebuah aset produktif yang ditetapkan oleh pengelola. Keuntungan atas aset produktif tersebut kemudian akan didayagunakan untuk Wakaf Produktif, Wakaf Charity dan Maukuf Alaih.
Rumah Wakaf Indonesia, dengan tagline ‘Anda Wakafkan, Kami Produktifkan’ menjadi pilihan terbaik untuk memudahkan Muwakif dalam berwakaf. Wakaf tunai di sini dimaknai pola pembayarannya dengan uang dan diwujudkan menjadi sejumlah program konkret selain uang. Wakaf tunai yang terhimpun digabungkan untuk diinvestasikan pada sebuah aset produktif yang ditetapkan oleh pengelola. Keuntungan atas aset produktif tersebut kemudian akan didayagunakan untuk Wakaf Produktif, Wakaf Charity dan Maukuf Alaih.
Demi memudahkan dalam pembayaran wakaf, kami menyediakan pelayanan pembayaran wakaf, khususnya wakaf produktif melalui website Sharing Happiness. Melalui website Sharing Happiness, donasi Wakaf Anda akan digunakan dalam program-program dengan manfaat yang berkelanjutan
Tahukah sahabat bahwa wakaf sering pula disebut sedekah jariyah?
Mengapa Wakaf disebut sedekah jariyah? Karena secara singkat dan sederhana Wakaf dapat diartikan sebagai amalan yang menghasilkan pahala yang tak terputus meskipun si pemberi sedekah sudah meninggal.
WAKAF PRODUKTIF
1) Konsep program wakaf Sekolah Juara Rp250.000
Wakaf Sekolah Juara adalah program wakaf cash (tunai) yang dikelola oleh lembaga dalam bentuk pembebasan lahan dan pembangunan sekolah juara.
Hasil pendayagunaan lahan dan/atau bangunan sekolah ini adalah untuk sebesar-besar manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program sosial.
2) Konsep program wakaf Klinik Rp200.000
Wakaf Klinik adalah program wakaf cash (tunai) yang dikelola oleh lembaga dalam bentuk pembebasan lahan dan pembangunan klinik.
Hasil pendayagunaan lahan dan/atau bangunan sekolah ini adalah untuk sebesar-besar manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program sosial.
3) Konsep program wakaf Infrastuktur Desa Berdaya Rp125.000
Wakaf untuk UMKM adalah program wakaf cash (tunai) yang dikelola oleh lembaga dalam bentuk pendayagunaan infrastruktur desa.
Hasil pendayagunaan infrastruktur desa ini adalah untuk sebesar-besar manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program sosial.
4) Konsep program wakaf Kebun Rp50.000/ M dan Rp3.500.000/ Kavling
Wakaf Kebun [produktif] adalah program wakaf cash (tunai) yang dikelola oleh lembaga dalam bentuk pendayagunaan kebun.
Hasil pendayagunaan kebun ini adalah untuk sebesar-besar manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program sosial.
5) Konsep program wakaf UMKM Rp.150.000
Wakaf untuk UMKM adalah program wakaf cash (tunai) yang dikelola oleh lembaga dalam bentuk intervensi kelompok usaha kecil menengah mikro (UMKM).
Hasil pendayagunaan wakaf UMKM ini adalah untuk sebesar-besar manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program sosial.