wakaf alat penyemprotan Disinfektan
terkumpul dari target Rp 50.000.000
Sahabat, pada tanggal 17 Maret 2020 pemerintah telah mengumumkan status Darurat Corona diperpanjang menjadi 91 hari, yaitu sampai 29 Mei 2020. Ini artinya, kita harus melakukan berbagai upaya bersama untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang terlalu masif.
Selain dengan menjaga kebersihan diri, keluarga, dan lingkungan rumah, fasilitas-fasilitas umum seperti masjid, halte bus, dan lainnya harus bebas dari Virus Corona. Karena justru fasilitas umum yang paling rawan terpapar Virus Corona mengingat banyak orang yang menggunakan. Inilah saatnya kita bergerak bersama untuk menghadapi Virus Corona dengan memberikan tambahan fasilitas Penyemprot Disinfektan kepada para petugas melalui Program Wakaf Tunai.
Firman Allah: “Barang siapa berbuat baik, sesungguhnya kebaikan itu untuk dirinya sendiri, dan jika berbuat jahat maka kejahatan itu untuk dirinya sendiri” (QS Al Isra ayat 7)
Sahabat, mari perbanyak perbuatan baik, perbanyak amal jariyah di masa-masa sulit ini. Semoga kebaikan yang dihadirkan dari apa yang kita berikan bisa menjadi jalan untuk memudahkan kita menghadapi wabah Corona.
wakaf alat penyemprotan Disinfektan
terkumpul dari target Rp 50.000.000