Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
Yang dimaksud sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya. Seperti wakaf aktiva tetap (contoh: tanah), kitab, dan mushaf Al-Qur’an. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf (sumber: rumaysho.com).
Kata “wakaf“ berasal dari bahasa Arab “al-waqf” yang mempunyai arti menahan, atau berhenti, atau diam di tempat, atau tetap berdiri. Adapun pengertiannya secara syar’i maka kalangan ahli fiqih berbeda pendapat.
Menurut Syeikh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah nya, pendapat yang kuat adalah dari Imam Syafi’i yaitu menahan harta pewakaf untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Kepemilikan berpindah kepada Allah SWT, maka harta wakaf itu bukan milik pewakaf, pengelola, dan juga bukan milik penerima wakaf. Sehingga harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya.
Dr. Khalid Al-Musyaiqih juga menguatkan pendapat dari Imam Syafi’i karena lebih menyeluruh dan lengkap. Hal ini sesuai dengan hadits dari Ibnu Umar: “Bersedekahlah dengan pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan tetapi hasilnya dibelanjakan” (HR. Bukhari).
Rumah Zakat menginisiasi program wakaf untuk pembangunan fasilitas sekolah gratis bagi anak-anak yatim dan kurang mampu. Pengelolaan wakaf dilaksanakan oleh Rumah Wakaf Indonesia yang telah memiliki izin Lembaga Nadzir No. W5a/26/BH/14/Tahun 2010.
Mari Sobat, kita bantu semakin banyak anak Indonesia untuk bisa memiliki fasilitas sekolah gratis yang berkualitas melalui program Wakaf Sekolah Juara...
-
Rp 500.329