Tunaikan Fidyah untuk Yatim dan Dhuafa
terkumpul dari target Rp 10.000.000
APAKAH KAMU MEMILIKI HUTANG PUASA RAMADHAN? ATAU MUNGKIN, HUTANG PUASA ORANG TUAMU YANG SUDAH UZUR DAN TAK SANGGUP LAGI BERPUASA RAMADHAN?
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)"
Jika kamu termasuk dalam salah satu golongan di atas, kamu bisa mengganti puasamu dengan membayar fidyah untuk fakir miskin.
Fidyah adalah memberikan makan dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Hukum membayar fidyah adalah wajib. Wajib disempurnakan mengikuti bilangan puasa yang ditinggalkan dan menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak dilaksanakan.
Jadi apabila memiliki 3 hari hutang puasa, maka:
Rp 35.000 x 2 hari = Rp 70.000 (jumlah Fidyah yang dibayarkan untuk melunasi hutang puasa).
Fidyah yang ditunaikan akan kami salurkan untuk fakir dan miskin yang tersebar di wilayah pelosok.
Mari lunasi hutang puasa, sekaligus bahagiakan yatim & lansia dhuafa dengan cara klik “DONASI SEKARANG” dan salurkan fidyahmu.
Kamu juga bisa sebarkan halaman ini supaya banyak orang yang terbantu
Jazakallah