Khitanan Massal Untuk 440 Yatim Dhuafa
terkumpul dari target Rp 299.200.000
Khitan atau yang biasa disebut dengan sunat rasul merupakan ritual yang harus dilalui seseorang sebagai seorang muslim. Bila seseorang itu dilahirkan dalam keluarga Islam, maka upacara khitanan dilakukan pada usia kanak-kanak.
Kata khitan berasal dari bahasa Arab, dari kata kerja khatana, yang berarti memotong, maksudnya membukakan atau memotong kulit (kulup) yang menutup bagian ujung kemaluan dengan tujuan agar bersih dan najis. Berkhitan sudah dijumpai sejak pra-Islam.
Terkait hal tersebut Rumah Zakat memiliki program yaitu Khitanan Massal, program ini bertujuan untuk membuka layanan akses khitan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Sampai saat ini program ini telah berhasil diberikan kepada 387 orang dalam periode tahun 2016.
Berikut grafik penerima manfaat dari program Khitanan Massal Rumah Zakat:
Rumah Zakat sebagai salah satu NGO dan lembaga filantropi, terus berkomitmen untuk memberdayakan Indonesia dengan aksi nyata melalui rangkaian empat rumpun senyum. Rumah Zakat mengajak Kita Semua untuk bersinergi dalam program Khitanan Massal.
Kali ini program Khitanan Massal akan berfokus di wilayah provinsi Sumatera Selatan. Yuk #HappyPeople infakkan harta terbaikmu untuk membantu anak yatim duafa dan para mualaf untuk di Khitan.
Berbuat Nyata, Berbagi Bahagia, bersama Sharing Happiness!!!
Khitanan Massal Untuk 440 Yatim Dhuafa
terkumpul dari target Rp 299.200.000