iCard adalah Program Rumah Zakat yang memberikan fasilitas perpanjangan donasi selama 100 tahun.
Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) merupakan kewajiban bagi umat muslim, selain itu, kegiatan donasi sosial (Charity) sudah menjadi universal dan disarankan oleh semua agama dan keyakinan.
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." QS Al Baqarah : 261
"Infaq dan sedekah dapat menolak bala dan derita" H. R. Bukhari
Produk ini sejalan dengan kampanye yang sedang dilaksanakan oleh Rumah Zakat, yaitu Sharing Happiness yang ingin memberikan rasa bahagia bukan saja kepada para penerima manfaat, tapi juga kepada para donatur melalui berbagai fasilitas kemudahan donasi.
Rumah Zakat berupaya mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kebiasaan berbagi sebagai gaya hidup yang mudah untuk diikuti dan dilakukan.
Benefit i-Card
1. Donasi/Infak dikelola oleh Rumah Zakat, yang telah mendapatkan pengesahan sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional berdasarkan keputusan Menteri Agama RI no 421 tahun 2015
2. Memberikan santunan Asuransi kepada Donatur yang meninggal dunia berupa kelanjutan pembayaran donasi/infak bulanan sampai 100 tahun untuk penyebab kematian karena kecelakaan, atau sampai 10 tahun untuk penyebab kematian lainnya.
3. Ahli waris mendapatkan sumbangan duka sebesar Rp.2.000,000,
4. Donasi cukup hanya dengan Rp.100.000 saja dibulan pertama, dan flexible di bulan berikutnya
Flexible dalam pembayaran donasi, dengan cara autodebit / autopayment dari Kartu Kredit maupun rekening bank.
. Santunan meninggal dunia sebesar 1200 kali (100 tahun) nilai donasi/infak bulanan untuk penyebab kematian karena kecelakaan, atau sebesar 120 kali (10 tahun) nilai donasi/Infak bulanan untuk penyebab kematian lainnya
8. Sumbangan duka sebesar Rp.2.000,000,-
9. Santunan dibayarkan sekaligus dimuka secara total
10. Maksimal santunan per orang sebesar Rp.500.000.000,- untuk penyebab kematian karena kecelakaan, atau Rp.200.000.000,- untuk penyebab kematian lainnya
11. Besaran nilai donasi/Infak bulanan adalah rata-rata pembayaran infak satu tahun terakhir
12. Besaran donasi/infak bulanan minimal Rp. 100.000,- untuk bulan pertama, sedangkan bulan berikutnya peserta bebas memilih besaran donasi/infak bulanan
Untuk berdonasi Program iCard ini, Donatur diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta iCard dengan mengisi form pendaftaran iCard di link berikut :
Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta iCard, Anda bisa berdonasi rutin dengan memasukan nominal donasi di halaman ini.