Sharing Happiness
  • Donasi
  • Zakat
    • Zakat Penghasilan
    • Zakat Perdagangan
    • Zakat Emas
    • Zakat Simpanan
  • Infaq
  • Wakaf
Masuk atau Daftar
Pemberitahuan
  • Lihat semua
  • Lihat Semuanya
  • Lihat semua
Home
Donasi
Zakat
Infaq
Wakaf
Masuk
Pusat Bantuan
Tentang Kami
Segera Gugurkan Dosa dengan Kafarat - 16110

Segera Gugurkan Dosa dengan Kafarat

Rp 0
terkumpul dari target Rp 10.000.000
0% tercapai
Filantra
5
CAMPAIGN TELAH BERAKHIR
Bantu sebarkan via :
SHARES
  • Detail
  • Info Terbaru
  • Donatur
  • Fundraiser

Apakah kamu pernah sengaja bersumpah berkali-kali atas nama Allah kemudian kamu tidak melaksanakan dan melanggar sumpah tersebut?

Ingat! Ada kewajibanmu membayar kafarat

Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang berarti menutupi. Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah. Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.

Ada beberapa macam jenis kafarat seperti kafarat sumpah palsu, kafarat membunuh, kafarat melakukan larangan di tanah suci, kafarat dzihar, kafarat jima', dan kafarat ila' 

Allah SWT telah mengatur denda kafarat dalam firman-Nya:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)

 

menunaikan kafarat harus disertai dengan taubat yang sungguh-sungguh agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang

Bagaimana cara penghitungan kafarat?

kami akan membantu penyaluran kafarat yang kamu tunaikan untuk yatim dan dhu'afa.

ayo tunaikan kafarat raih ampunan, bantu bahagiakan ratusan yatim dan dhu'afa dengan cara:

 Klik tombol “DONASI SEKARANG”Masukkan nominal donasiPilih metode pembayaran GO-PAY, Jenius Pay, LinkAja, DANA, Mandiri Virtual Account, BCA Virtual Account, atau transfer Bank (transfer bank BNI, Mandiri, BCA, BRI, BNI Syariah, atau kartu kredit) dan transfer ke no. rekening yang tertera.

semoga dengan kafarat yang kamu tunaikan bisa menjadi jalan mendapatkan ampunan oleh Allah SWT amiin...

Disclaimer : SharingHappiness.org tidak mewakili dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk informasi pada halaman campaign ini, karena informasi di atas sepenuhnya milik campaigner (penggalang dana).
Campaign ini belum memiliki info terbaru
Campaign ini belum memiliki Donatur

Galang Dana sebagai Fundraiser

Jadi Fundraiser

Segera Gugurkan Dosa dengan Kafarat

Bandung
Filantra
5
Rp 0
terkumpul dari target Rp 10.000.000
0% tercapai
Bantu sebarkan via :
SHARES
Campaign ini mencurigakan? Laporkan
Mau galang dana online seperti ini? Gratis!
Embed Code
<iframe src="https://be.sharinghappiness.org/embed/gugurkankafarat" frameborder="0" width="100%" height="300"> </iframe>

Selamat campaignmu sudah live dan siap menerima donasi

Ajak teman dan keluarga untuk berdonasi dengan membagikan link dibawah ini

Copy

atau share via

facebook whatsapp

SharingHappiness.org

  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Tim Kami

Donasi

  • Cara Donasi
  • FAQ

Program

  • Galang Dana
  • Campaign
  • Zakat

Yayasan Berbagi Bahagia

Jl. Jati Indah V No. 5 RT 10 RW 11
Kel. Gumuruh, Kec. Batununggal,
Kota Bandung, Jawa Barat 40275

SH Logo
© 2015-2025, Sharing Happiness All Reserved