Sharing Happiness
  • Donasi
  • Zakat
    • Zakat Penghasilan
    • Zakat Perdagangan
    • Zakat Emas
    • Zakat Simpanan
  • Infaq
  • Wakaf
Masuk atau Daftar
Pemberitahuan
  • Lihat semua
  • Lihat Semuanya
  • Lihat semua
Home
Donasi
Zakat
Infaq
Wakaf
Masuk
Pusat Bantuan
Tentang Kami
Zakat, Berdayakan Warga Kurang Mampu - 1632

Zakat, Berdayakan Warga Kurang Mampu

Rp 78.995.595
Open Goal
Pebri Anggayana
CAMPAIGN TELAH BERAKHIR
Bantu sebarkan via :
SHARES
  • Detail
  • Info Terbaru
  • Donatur 150
Baca info terbaru dari campaign ini Lihat Sekarang

Harta kita dapat berbentuk bermacam-macam. Baik bentuknya penghasilan yang didapatkan dari berdagang, berternak, bertani maupun sebagai seorang pegawai sebagaimana banyak ditemui sekarang, ataupun dalam bentuk harta simpanan.

Allah telah menentukan aturan bagi muslim yang berkesempatan untuk menyimpan sebagian hartanya sebagai simpanan, seperti dijelaskan dalam :

“…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34)

Rasulullah pun mengecam bagi orang yang memiliki simpanan namun enggan berzakat sebagaimana dalam sabdanya:

“Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori)


Aturan mengenai perhitungan zakat simpanan adalah sebagai berikut:

1. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul (satu tahun).
2. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.
3. Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %

Cara menghitung Zakat simpanan Tabungan :
Besarnya zakat = 2,5 % x saldo akhir*

*Saldo akhir : Saldo Akhir – Bagi hasil/Bunga


Cara menghitung Zakat Simpanan Deposito :
Penghitungan sama dengan zakat simpanan Tabungan


Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Pendapat tersebut dibangun para ulama kontemporer berdasarkan Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19, demikian pula penjelasan Nabi SAW yang bersifat umum terhadap zakat dari hasil usaha/profesi.

Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian. Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat penghasilan yaitu 2,5 %. Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat penghasilan, yaitu:

1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
    Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %

2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
    a. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
    b. Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5 %

    Keterangan :
    * Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)
    * Pengeluaran perbulan termasuk: Pengeluaran diri, istri, anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

Demi memudahkan dalam pembayaran zakat, RZ menyediakan pelayanan pembayaran zakat, melalui website Sharing Happiness. Melalui website Sharing Happiness, donasi Zakat Anda akan digunakan dalam program-program strategis dalam pembangunan masyarakat serta bantuan langsung masyarakat fakir dan miskin.

 

Disclaimer : SharingHappiness.org tidak mewakili dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk informasi pada halaman campaign ini, karena informasi di atas sepenuhnya milik campaigner (penggalang dana).
    Disclaimer : SharingHappiness.org tidak mewakili dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk informasi pada halaman campaign ini, karena informasi di atas sepenuhnya milik campaigner (penggalang dana).
    • donatur-image

    Zakat, Berdayakan Warga Kurang Mampu

    Pebri Anggayana
    Rp 78.995.595
    Open Goal
    Bantu sebarkan via :
    SHARES
    Campaign ini mencurigakan? Laporkan
    Mau galang dana online seperti ini? Gratis!
    Embed Code
    <iframe src="https://be.sharinghappiness.org/embed/ZakatRumahZakat" frameborder="0" width="100%" height="300"> </iframe>

    Selamat campaignmu sudah live dan siap menerima donasi

    Ajak teman dan keluarga untuk berdonasi dengan membagikan link dibawah ini

    Copy

    atau share via

    facebook whatsapp

    SharingHappiness.org

    • Syarat & Ketentuan
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Tim Kami

    Donasi

    • Cara Donasi
    • FAQ

    Program

    • Galang Dana
    • Campaign
    • Zakat

    Yayasan Berbagi Bahagia

    Jl. Jati Indah V No. 5 RT 10 RW 11
    Kel. Gumuruh, Kec. Batununggal,
    Kota Bandung, Jawa Barat 40275

    SH Logo
    © 2015-2025, Sharing Happiness All Reserved