Selamatkan Masjid Ini Dari Lelang Bank
terkumpul dari target Rp 550.000.000
Masjid Riyadhul Jannah berdiri megah sejak tahun 2011 di Desa Kriwen, Kec./Kab. Sukoharjo merupakan wujud dari niat H. Yatmin (alm) - Hj. Sijem untuk mewakafkan tanah seluas 1200 m2 beserta bangunan masjid di atasnya.
Pada masa jayanya pemilik PO. Wahyu Putra tersebut memiliki puluhan armada, sehingga memiliki banyak aset di tempat-tempat strategis. Sertifikat tanah masjid tersebut sejak semula sudah diamanahkan untuk ditebus dari bank agar bisa disertifikatka wakaf dengan menukat aset lain.
Qodarullah belum sempat sertifikat tanah ditebus dari bank, bisnis keluarga tersebut mengalami penurunan, hingga wanprestasi dengan pihak bank dan tanah tersebut terancam dlelang.
Kebutuhan dana untuk pelunasan diperkirakan Rp. 550.000.000,00. Namun panitia dan keluarga sedang berusaha menawar ke pihak Bank agar bisa diturunkan lagi.
Ada beberapa aspek yang saat ini harus dilakukan oleh panitia agar semua berjalan lancar dan tidak berdampak hukum dan sosial di kemudian hari, diantaranya adalah aspek hukum, perbankan, hukum pertanahan dan hukum wakaf.
Panitia juga berusaha meminimalisir dampak sosial dengan melibatkan berbagai unsur berlatar belakang ormas, takmir Masjid Riyadhul Jannah serta keluarga pewakaf.
Panitia juga bersepakat Nadhir kelak adalah Takmir Masjid Riyadhul Jannah saat ini agar tidak muncul konflik pasca ikrar wakaf di PPAIW ( Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf)
Jika nantinya terhimpun dana yang melebihi kebutuhan, maka akan dimaksimakan untuk pembenahan Masjid Riyadhul Jannah dan selebihnya mohon ijin untuk disalurkan kepada masjid2 yang sangat membutuhkan.
Sahabat, terbuka peluang amal kebaikan bagi kita semua sebagai penyelamat Baitullah Masjid Riyadhul Jannah.
Selamatkan Masjid Ini Dari Lelang Bank
terkumpul dari target Rp 550.000.000